Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

ORANG-ORANG YANG TERMASUK TIDAK CAKAP HUKUM

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.


  • Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
  • Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
  • Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
  • Kurang cerdas.
  • Sakit ingatan.
  • Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
  • Badan Hukum ( Rechts Person )

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS