Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN CONTOH KASUS

A.    KONSUMEN 
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
1.      Hak-hak konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban.  Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut:
a.       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
b.      Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
d.      Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
e.       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.      Kewajiban Konsumen

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS