Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

8 FAKTOR PRAKTEK AKUNTANSI NEGARA BELANDA

Belanda merupakan negara maju di Eropa Barat yang wilayahnya berbatasan dengan jerman di bagian timur, Belgia (di sebelah selatan) dan Laut Utara (di bagian barat). Istilah Belanda berasal dari Bahasa Portugis (Holanda) yang di Indonesiakan. Pusat pemerintahan Belanda berada di Den Haag, sementara ibukota berada di Kota Amsterdaam.

Secara geografis, wilayah Belanda berada pada pusat pelayaran dan perdagangan di Eropa Barat. Negara ini memiliki kota-kota Pelabuhan besar seperti Eidhohen, Rotterdaam dan Amsterdam. Namun luas wilayahnya tergolong sangat sempit untuk menampung penduduk sejumlah 16.730.329 jiwa (tahun 2011), sehingga negara ini tergolong negara terpadat di dunia.
Sebagian besar wilayahnya merupakan laut yang dikeringkan. Seperlima dari wilayah Belanda terdiri atas air dan lebih dari separuh nya merupakan daratan yang lebih rendah dari permukaan laut. Bagian negara Belanda  yang aman dari ancaman bahaya banjir (genangan air) adalah daerah Maastrich, yaitu daerah paling selatan yang berbatasan dengan Jerman dan Belgia. Negara Belanda terkenal dengan julukan Negara Kincir Angin.
Penduduk asli negara Belanda terdiri dari tiga suku bangsa yaitu suku Fries, suku Saksis, suku Frankis. Selain penduduk asli juga terdapat penduduk pendatang seperti Turki, Maroko, Jerman, Suriname.

Tabel 1.1
                             8 Faktor Praktek Akuntansi Negara Belanda 
a)      Faktor Ekonomi

Funding
Negara Belanda menghimpun dana dari sektor pertanian, persediaan gas alam, pengenaan pajak penghasilan yang cukup tinggi, sektor ekspor import, dan beberapa sektor lainnya. Pernah meraih status sebagai negara paling bahagia menurut hasil yang diumumkan oleh OECD pada Mei 2011. Negeri Oranye ini merupakan eksportir gas alam terbesar ke-5 di dunia, selain itu juga eksportir hasil pertanian terbesar ke-2 di dunia setelah Amerika Serikat dengan komoditi utamanya adalah buah dan sayuran. Sekitar 70% perekonomiannya bertumpu pada industri jasa. Pada tahun 2015 pertumbuhan ekonomi Belanda mengalami kenaikan hingga mencapai 2% persen, sementara pada 2014 hanya sebesar 0,9%. Sebagai negara maju, Belanda memiliki pendapatan per kapita yang tinggi yakni US$44.433 pada tahun 2015.
Belanda merupakan salah satu Negara yang mempunyai sektor pertanian yang baik. Netherland (Belanda) adalah Negara eksporter produk pertanian terbesar. Pada 2007, kegiatan pertanian telah memberikan 9,6% dari total national added value (47,9 miliyar euro). Sektor pertanian membuka sekitar 600.000 lapangan kerja , hampir 10 % dari total lapangan kerja Negara Belanda. Proposi jumlah produk pertanian dan makanan dalam jumlah total barang ekpor Belanda cukup tinggi, mencapai 17%. Tiap tahun-nya, sektor pertanian memberikan nilai ekspor mencapai 20 miliyar (23 miliyar Euro ditahun 2007). 70% kegiatan ekonomi pertanian dilakukan pada kegiatan ekspor. Sekitar 80% ekspor ditunjukkan kepada anggota EU (Uni Eropa), dengan Jerman dan U.K sebagai pembeli terbesar. Sekitar 75% total bersih ekspor bersumber pada produk daging ternak dan sayuran.
Inflasi
-         Menurut publicapos.com, Inflasi Belanda periode Juli menembus zona negatif untuk pertama kalinya dalam kurun waktu hampir 30 tahun terakhir menjadi -0,30 persen, menurut laporan biro statistik negara tersebut, Kamis (04/08/2016). “Inflasi terakhir kali berada di bawah nol persen adalah pada Desember 1987,” menurut keterangan Biro Statistik Pusat Belanda (CBS).
-         Sebelumnya, selama tiga bulan beruntun tingkat inflasi berada bertahan di angka nol persen. Inflasi yang menembus zona negatif berarti pada bulan lalu “untuk pertama kalinya sejak Desember 1987 harga barang dan jasa lebih murah” dibandingkan periode yang sama tahun lalu, menurut keterangan CBS.
-         Penurunan harga minyak dan alokasi dana untuk berwisata menjadi pemicu utama pelemahan inflasi, ditambah dengan pelemahan harga pakaian pada Juli. Inflasi terendah sepanjang sejarah Belanda adalah pada Januari 1987 ketika indeks harga konsumen anjlok menjadi -1,13 persen. CBS mengatakan tingkat inflasi Belanda merupakan salah satu yang terendah di zona euro. Inflasi di Negara Belanda, seperti yang diukur oleh indeks harmonisasi harga konsumen, tetap di 3.2 persen selama tiga bulan berturut-turut di bulan Maret, data dari Statsitik Belanda ditunjukan hari Selasa.
-         Para ekonom mengharapkan tingkat ini akan kembali turun ke 2.9 persen. Pada bulan Desember, HICP naik 3.4 persen. Tingkat inflasi, berdasarkan indeks harga konsumen, turun tipis ke 2.9 persen selama sebulan dari 3 persen di bulan Februari. Hasil ini sejalan dengan perkiraan.
-         Berdasarkan kantor statistik, perlambatan dikendalikan oleh penurunan 0.6 persen pada bahan bakar motor dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, pengurangan nilai menambahkan pajak untuk pemeliharaan perumahan menjadi 6% dari 21 % juga memiliki dampak penurunan pada tingkat inflasi.

Pajak
-          Belanda merupakan negara yang termasuk ke dalam 10 Negara dengan pajak paling tertinggi di dunia. Rasio pajak penghasilan: 52%, Penghasilan rata-rata 2010: US$ 57.000
-          Tingkat pajak Belanda termasuk tinggi dibanding negara Eropa Barat yang rata-rata mematok 45,7%. Penghasilan tertinggi yang dikenai pajak 52% adalah US$ 74.500.
-          Otoritas pajak Belanda yang bernama Belastingdients mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan secara progresif untuk 2 lapisan penghasilan, yaitu sebesar 20% untuk penghasilan €0-200.000 dan sebesar 25% untuk penghasilan di atas €200.000. Namun, pemerintah berencana akan menurunkan tarif PPh badan pada tahun mendatang. Selain memangkas tarif, pemerintah juga berencana untuk mengubah batasan tertinggi ambang batas penghasilan yang kena pajak menjadi €350.000 pada tahun 2021. Untuk PPh orang pribadi, Belastingdients menerapkan tiga jenis tarif berdasarkan sumber penghasilan. Pertama, tarif progresif mulai dari 36,55-52%. Tarif progresif tersebut mengacu pada penghasilan kena pajak dari hasil bekerja dan kepemilikan rumah. Sementara untuk penghasilan kena pajak yang berasal dari substantial interest dikenakan tarif flat sebesar 25%, dan untuk penghasilan kena pajak yang berasal dari tabungan dan investasi akan dikenakan tarif flat sebesar 30%. Negara yang dijuluki sebagai Negeri Kincir Angin ini tidak memberlakukan pajak atas dividen, royalti dan bunga. Tarif standar PPN ditetapkan sebesar 21%. Sampai saat ini, sudah lebih dari 95 negara yang melakukan penandatangan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Belanda, termasuk Indonesia salah satunya.



 Tabel 1.2
8 Faktor Praktek Akuntansi Negara Belanda

a)      Faktor Non Ekonomi
Ekonomi Politik
Setelah kaum liberal di Belanda mendapatkan kemenangan politik di Parlemen (Staten Generaal). Parlemen memiliki peranan lebih besar dalam urusan tanah jajahan. Sesuai dengan asas liberalisme, maka kaum liberal menuntut adanya perubahan dan pembaruan. Peranan pemerintah dalam kegiatan ekonomi harus dikurangi, sebaliknya perlu diberikan keleluasaan kepada pihak swasta untuk mengelola kegiatan ekonomi. Penetapan pelaksanan sistem politik ekonomi liberal memberikan peluang pihak swasta untuk ikut mengembangkan perekonomian di tanah jajahan. Seiring dengan upaya pembaruan dalam menangani perekonomian di negeri jajahan, Belanda telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
1.      Tahun 1864 dikeluarkan Undang-undang Perbendaharaan Negara (Comptabiliet Wet). Berdasarkan Undang-undang ini setiap anggaran belanja Hindia Belanda harus diketahui dan disahkan oleh Parlemen.
2.      Undang-undang Gula (Suiker Wet). Undang-undang ini antara lain mengatur tentang monopoli tanaman tebu oleh pemerintah yang kemudian secara bertahap akan diserahkan kepada pihak swasta.
3.      Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870. Undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan. Di dalam undang-undang itu ditegaskan, antara lain :
a.       Tanah di negeri jajahan di Hindia Belanda dibagi menjadi dua bagian. Pertama, tanah milik penduduk pribumi berupa persawahan, kebun, ladang dan sebagainya. Kedua, tanahtanah hutan, pegunungan dan lainnya yang tidak termasuk tanah penduduk pribumi dinyatakan sebagai tanah pemerintah.
b.      Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah.
c.       Pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk. Tanah-tanah pemerintah dapat disewa pengusaha swasta sampai 75 tahun. Tanah penduduk dapat disewa selama lima tahun, ada juga yang disewa sampai 30 tahun. Sewa-menyewa tanah ini harus didaftarkan kepada pemerintah.
Sejak dikeluarkan UU Agraria itu, pihak swasta semakin banyak memasuki tanah jajahan di Hindia Belanda. Mereka memainkan peranan penting dalam mengeksploitasi tanah jajahan. Oleh karena itu, mulailah era imperialisme modern. Berkembanglah kapitalisme di Hindia Belanda. Tanah jajahan berfungsi sebagai:
a.       Tempat untuk mendapatkan bahan mentah untuk kepentingan industri di Eropa, dan tempat penanaman modal asing,
b.      Tempat pemasaran barang-barang hasil industri dari Eropa, penyedia tenaga kerja yang murah.
Usaha perkebunan di Hindia Belanda semakin berkembang. Beberapa jenis tanaman perkebunan yang dikembangkan misalnya tebu, tembakau, kopi, teh, kina, kelapa sawit, dan karet. Hasil barang tambang juga meningkat. Industri ekspor terus berkembang pesat seiring dengan permintaan dari pasaran dunia yang semakin meningkat.
Demografi
Belanda ditaksir berpenduduk sebanyak 16.785.403 jiwa pada tanggal 30 April 2013. Belanda merupakan negara berpenduduk terbanyak ke-10 di Eropa, dan terbanyak ke-61 di dunia. Antara tahun 1900, dan 1950, populasi negara ini hampir menjadi dua kali lipat semula dari 5,1 juta menjadi 10,0 juta jiwa. Dari tahun 1950 sampai 2000, populasinya kemudian bertambah lagi dari 10,0 juta menjadi 15,9 juta jiwa, tetapi laju pertumbuhan penduduk lebih kecil daripada lima puluh tahun lampau. Laju pertumbuhan taksiran pada tahun 2013 adalah sebesar 0,44%.
Pendidikan
Sistem pendidikan di Belanda sangat berbeda dengan sistem pendidikan di Asia, Amerika, bahkan di sebagian besar wilayah Eropa. Adapun beberapa negara yang menerapkan pendidikan yang hampir sama dengan Belanda adalah Jerman dan Swedia. Salah satu perbedaan sistem pendidikan di Belanda adalah penjurusan yang sudah dimulai sejak pendidikan di tingkat dasar dengan mempertimbangkan minat dan kemampuan akademis siswa yang bersangkutan. Secara umum, sistem pendidikan di Belanda dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.       Pendidikan Tingkat Dasar dan lanjutan (Primary and Secondary Education)
Wajib sejak berumur 5 tahun Berlangsung selama kurang lebih 8 tahun. Di tahun terakhir, para siswa sudah dianjurkan untuk memilih pendidikan lanjutan yang akan mereka jalani.
b.      Pendidikan Tingkat Menengah Kejuruan (Senior Secondary Vocational Education and Training). Dimulai sejak siswa berumur 12 tahun, dan diwajibkan sampai umur 16 tahun.
c.       Pendidikan Tingkat Tinggi (Higher Education)
Pendidikan Tingkat Menengah Kejuruan VMBO (Program 4 tahun) memberikan pendidikan yang merupakan gabungan dari pendidikan umum dan kejuruan (Senior Secondary Vocational and Training). HAVO (5 tahun) dan VWO (6 tahun) merupakan pendidikan selektif. Dua jenis pendidikan yang memberikan akses langsung ke sistem pendidikan tingkat tinggi (Higher Education).
Kelebihan dan kelemahan sistem pendidikan di Belanda
a.       Kelebihan sistem pendidikan di Belanda
1.      Masyarakat yang multikultur dan terbuka
2.      Lingkungan studi yang internasional
3.      Pendidikan dan riset yang berkualitas dan beraneka ragam
4.      Terletak di tengah Benua Eropa
5.      Biaya kuliah di Belanda relatif terjangkau
6.      Budaya Mahasiswa
7.      Adanya Beasiswa
8.      Adanya Program Pertukaran
b.      Kelemahan Pendidikan Di Belanda
Dibanding Indonesia, tentu Belanda jauh lebih berpengalaman dalam bidang  pendidikan. Bahkan pendidikan di Indonesia sedikit banyak diwarnai oleh pola pendidikan Belanda, terutama saat negeri tersebut menjajah Indonesia. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi siapapun yang ingin menggunakan kesempatan belajar di Negara Belanda.
Gejala Post Modernisasi sangat terasa di Negara Belanda. Gejala post modernisasi ditandai dengan sekularisasi yang salah satunya dalam bentuk lunturnya nilai-nilai agama. Tidak dapat dipungkiri, masyarakat Belanda masa kini adalah masyarakat yang individualistis, yang memandang soal-soal agama sebagai urusan pribadi semata. Kegiatan kerohanian menjadi tidak menarik lagi. Gereja-gereja kosong, kaum muda tidak tertarik melaksanakan kegiatan keagamaan. Aktualisasi kehidupan beriman orang Belanda masa kini lebih ditekankan pada karya-karya humanistis. Namun gejala ini tidak berlaku bagi kaum imigran. Dari situasi tersebut muncul pula kebiasaan-kebiasaan yang sulit diterima nalar, seperti: adanya hari bebas mengkonsumsi narkoba (Surya, 26 Mei 2010) Jika demikian tentu kebebasan dalam bidang lain, missal pergaulan, tentu mendapat kelonggaran pula. Kecenderungan individualistis juga memperburuk situasi pergaulan antar muda-mudi.
Budaya
-          Belanda memiliki banyak pelukis terkenal. Abad ke-17, ketika itu Republik Belanda mencapai kemakmuran, merupakan zaman "Para Maestro Belanda", misalnya Rembrandt van Rijn, Johannes Vermeer, Jan Steen, Jacob van Ruysdael, dan banyak lagi. Pelukis Belanda yang terkenal pada abad ke-19, dan ke-20 adalah Vincent van Gogh, dan Piet Mondriaan. M.C. Escher ialah seorang seniman grafika terkenal, dan Han van Meegeren ialah pemalsu seni. Willem de Kooning lahir, dan berlatih di Rotterdam, kendati dia dianggap sebagai seniman Amerika.
-          Belanda adalah negara para filsuf, seperti Erasmus dari Rotterdam, dan Spinoza. Semua karya besar Descartes' dirampungkan di Belanda. Ilmuwan Belanda Christiaan Huygens (1629–1695) yang menemukan bulan Saturnus, Titan, berpendapat bahwa cahaya merambat sebagai gelombang, menemukan jam bandul, dan merupakan fisikawan pertama yang memanfaatkan perumusan matematika. Antonie van Leeuwenhoek ialah yang pertama mengamati, dan menjelaskan organisme sel tunggal berbantuan mikroskop.
-          Replika bangunan-bangunan Belanda dapat ditemukan di Huis Ten Bosch, Nagasaki, Jepang. Sebuah kampung serupa Belanda sedang dibangun di Shenyang, Tiongkok. Kincir angin, tulip, sepatu kayu, keju, gerabah Delftware, dan cannabis adalah di antara banyak benda yang kerap dihubung-hubungkan dengan Belanda oleh para wisatawan.
Perkembangan Ekonomi
-        Belanda secara tradisional memiliki ekonomi terbuka dan tingkat perdagangan dengan negara lain sangat signifikan. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Biro Belanda untuk Analisis Kebijakan Ekonomi, Belanda menghasilkan sekitar 33% dari pendapatannya dari ekspor barang dan jasa. Pada tahun 2011, nilai ekspor adalah 84,2% dari Belanda PDB.
-        Tingkat pengangguran di Belanda adalah salah satu yang terendah di Eropa. Dari 2006 hingga 2010, rata-rata 3,4% dari penduduk yang bekerja potensi menganggur, sementara tingkat yang sesuai di negara-negara euro adalah 8,5%. Krisis ekonomi telah menyebabkan peningkatan pengangguran di Belanda menjadi 4,8% pada bulan Oktober 2011 (Eurostat, 2011), tetapi ini masih jauh di bawah rata-rata negara tetangga. Pemuda pengangguran sangat rendah di Belanda. Pada bulan Oktober 2011, 8,2% penduduk potensial Belanda yang bekerja di bawah-25 adalah pengangguran, dibandingkan dengan rata-rata 22,0% di Uni Eropa-27.
-        Jumlah total investasi Belanda di negara lain cukup besar. Pada akhir 2010, investasi di luar negeri mencapai lebih dari 890 miliar dolar AS, membuat negara investor asing terbesar ketujuh di dunia. Menurut Badan Penanaman Modal Asing, negara telah menyediakan kemudahan untuk sekitar 8.000 perusahaan asing, termasuk perusahaan seperti BASF, Cisco Systems, Microsoft, Nike, SABIC, Siemens dan Yakult. Perusahaan asing telah melakukan investasi langsung senilai 590 miliar dollar AS. Akibatnya, Belanda adalah terbesar kedelapan penerima dunia investasi asing, dengan investor asing memberikan 15% dari jumlah pekerjaan di Belanda.

  

 Kelas : 4EB08
 Nama Kelompok  : DELOITTE
 Anggota :
- Bartholomeus Setyadewa
- Daniel Arivianto
- Faik Halari
- Susi Febrina
- Vidia Anggun Kirana 929213137)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

RUANG LINGKUP AKUNTANSI


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PEMBAHASAN TENTANG PENDAHULUAN ETIKA SEBAGAI TINJAUAN DAN KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

PENDAHULUAN ETIKA SEBAGAI TINJAUAN

        I.            Pengertian Etika


Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
 Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

        I.            Prinsip – prinsip etika
Dalam peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam ide agung (great ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.
1.       Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
2.       Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
3.       Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.
4.       Prinsip Keadilan
kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
5.       Prinsip Kebebasan
sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai:
-          kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan.
-          kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksana-kan pilihannya tersebut.
-          kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
6.       Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.
Semua prinsip yang telah diuraikan itu merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang.
        I.             Basis teori etika
1.       Etika Teleologi
                  Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos yang memiliki arti tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tidakan yang telah dilakukan. Dalam tori teleologi terdapat dua aliran, yaitu.

-          Egoisme etis     :  Inti pandangan dari egoisme adalah tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan diri sendiri.
Contoh             : Anto yang selalu bekerja keras di dalam perusahaan A untuk mengejar posisi yang tertinggi.

-          Utilitarianisme : Berasal dari bahasa Latin yaitu utilis yang memiliki arti bermanfaat. Menurut teori ini, suatu perbuatan memiliki arti baik jika membawa manfaat bagi seluruh masyarakat ( The greatest happiness of the greatest number ).
Contoh             : Andi di desa nya yang membangun koperasi untuk membantu sebagian masyarakat di desa nya

2.       Deontologi
Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan arena perbuatan kedua dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah satu teori etika yang penting.

Contoh            : Andi yang beragama islam harus melalukan ibadah yang sesuai di ajarkan.

3.       Teori Hak
Dalam pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak ini merupakan suatu aspek dari teori deontologi karena berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

Contoh           : Seorang pegawai yang menerima gaji tiap bulannya sebagai haknya dia
4.       Teori Keutamaan ( Virtue )
Dalam teori keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik secara moral.

Contoh             :
-          Kebijaksanaan             : Seorang pemimpin perusahaan yang harus bijak mengambil keputusan di dalam perusahaan
-          Keadilan                      : Orang tua yang mempunyai 2 anak , mereka harus bias adil memperlakukan anak mereka agar tidak ada iri hati
-          Suka bekerja keras       : Andi yang bekerja keras demi mencapai cita-citanya
-          Hidup yang baik          : Andi yang beragama islam harus mempunyai hidup yang baik dimana pun berada.

        I.            EGOISME
        Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah "egois". Lawan dari egoisme adalah Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya - intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya dan hanya memikirkan diri sendiri
Egois ini memiliki rasa yang luar biasa dari sentralitas dari 'Aku adalah':. Kualitas pribadi mereka Egotisme berarti menempatkan diri pada inti dunia seseorang tanpa kepedulian terhadap orang lain, termasuk yang dicintai atau dianggap sebagai "dekat," dalam lain hal kecuali yang ditetapkan oleh egois itu.
          Teori eogisme atau egotisme diungkapkan oleh Friedrich Wilhelm Nietche yang merupakan pengkritik keras utilitarianisme dan juga kuat menentang teori Kemoralan Sosial. Teori egoisme berprinsip bahwa setiap orang harus bersifat keakuan, yaitu melakukan sesuatu yang bertujuan memberikan manfaat kepada diri sendiri. Selain itu, setiap perbuatan yang memberikan keuntungan merupakan perbuatan yang baik dan satu perbuatan yang buruk jika merugikan diri sendiri.
Kata "egoisme" merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani kuno - yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern - ego (εγώ) yang berarti "diri" atau "Saya", dan-isme, digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya. Dengan demikian, istilah ini secara etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme filosofis.

CONTOH KASUS ETIKA PROFESI
Kasus Mulyana W Kusuma

    Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
    Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
    Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

PEMBAHASAN : Dalam kasus ini terdapat pelanggaran kode etik dimana auditor telah melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang auditor dalam mengungkapkan kecurangan. Auditor telah melanggar prinsip keempat etika profesi yaitu objektivitas, karena telah memihak salah satu pihak dengan dugaan adanya kecurangan. Auditor juga melanggar prinsip kelima etika profesi akuntansi yaitu kompetensi dan kehati-hatian professional, disini auditor dianggap tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professionalnya sampai dia harus melakukan penjebakan untuk membuktikan kecurangan yang terjadi.

Sumber :

 KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.

Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.


I.  Kode Perilaku Profesional


Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
II. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
IFAC
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
  •  Integritas: Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
  • Objektivitas: Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional
  •  Kompetensi profesional dan kehati-hatian: Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
  • Kerahasiaan: Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
  • Perilaku Profesional: Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.




AICPA

Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
  •  Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive
  •  Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
  • Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertingg  Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
  •           Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
  •      Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
  •          Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.

IAI

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :

  •           Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  •      Kepentingan publik: akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
  •       Integritas: akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
  •       Obyektivitas: dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
  •       Kompetensi dan kehati-hatian profesional: akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
  •       Kerahasiaan: akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
  •       Perilaku profesional: akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
  •       Standar teknis: akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.



Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.


CONTOH KASUS
Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo Tahun 2002

Kasus ini merupakan kasus dimana Bank Lippo melakukan pelaporan laporan keuangan ganda pada tahun 2002. Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Berikut laporan keuangan tersebut:
- Laporan pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002.
- Laporan kedua, yang diberikan kepada BEJ pada 27 Desember 2002.
- Laporan ketiga, yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003.

Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %
Analisis:
Akuntan Publik yang memeriksa laporan keuangan Bank Lippo tersebut melanggar beberapa standar umum dan kode etik, antara lain:
- Independensi dan Objektivitas> tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak siapapun
- Integritas > Tindakan mencantumkan laporan yang belum diaudit dengan mengiklankan di media masa untuk publik dengan kata sudah di audit yang dilakukan akuntan publik adalah tindakan yang melanggar integritas dimana seorang akuntan harus sangat jelas dan jujur dalam segala pekerjaan profesionalnya maupun dalam hubungan bisnisnya
- Perilaku profesional > mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik atau menurunkan nilai atau pandangan orang lain terhadap profesi auditor
- Melindungi kepentingan publik > opini yang dikeluarkan oleh akuntan publik menyesatkan, sedangkan akuntan publik dituntut untuk selalu bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme
- Tanggung jawab profesi > bertanggung jawab terhadap profesinya untuk mematuhi standar yang diterima

SUMBER :


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS