PENDAHULUAN ETIKA
SEBAGAI TINJAUAN
I.
Pengertian Etika
Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam
bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Profesi merupakan
suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari
pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau
jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau
jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang
disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan
suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk
itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh
masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan,
namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki
mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan
kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal
inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang
menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
I.
Prinsip – prinsip etika
Dalam peradaban
sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba
menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat.
Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam ide
agung (great ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut dapat diringkas
menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan,
persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.
1.
Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang
terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai
keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya
dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih
bersemangat untuk bekerja.
2.
Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama,
sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan,
persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini
melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
3.
Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat
kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya
berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih
sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu
ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh
lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.
4.
Prinsip Keadilan
kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa
yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari
seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu
yang menjadi hak orang lain.
5.
Prinsip Kebebasan
sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai
dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia,
setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya
sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh
karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga
manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu
kebebasan individu disini diartikan sebagai:
-
kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan
pilihan.
-
kemampuan yang memungkinkan manusia untuk
melaksana-kan pilihannya tersebut.
-
kemampuan untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
6.
Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil
pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan
agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak setiap
kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat
dibuktikan.
Semua prinsip yang telah diuraikan itu merupakan prasyarat dasar dalam
pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan antarindividu,
individu dengan masyarakat, dengan pemerintah, dan sebagainya. Etika yang
disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia, masyarakat,
organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai harus benar-benar dapat menjamin
terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran
bagi setiap orang.
I.
Basis teori
etika
1.
Etika Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu
telos yang memiliki arti tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu
tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat
yang ditimbulkan dari tidakan yang telah dilakukan. Dalam tori teleologi
terdapat dua aliran, yaitu.
-
Egoisme etis
: Inti pandangan dari egoisme adalah
tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan
pribadi dan memajukan diri sendiri.
Contoh : Anto yang
selalu bekerja keras di dalam perusahaan A untuk mengejar posisi yang
tertinggi.
-
Utilitarianisme : Berasal dari bahasa Latin
yaitu utilis yang memiliki arti bermanfaat. Menurut teori ini, suatu perbuatan
memiliki arti baik jika membawa manfaat bagi seluruh masyarakat ( The greatest
happiness of the greatest number ).
Contoh : Andi di desa
nya yang membangun koperasi untuk membantu sebagian masyarakat di desa nya
2.
Deontologi
Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti
kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan
itu harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab “karena
perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan arena perbuatan kedua dilarang”.
Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah satu teori
etika yang penting.
Contoh : Andi yang beragama
islam harus melalukan ibadah yang sesuai di ajarkan.
3.
Teori Hak
Dalam pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan pendekatan yang
paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau
perilaku. Teori hak ini merupakan suatu aspek dari teori deontologi karena
berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat
semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana
pemikiran demokratis.
Contoh : Seorang pegawai
yang menerima gaji tiap bulannya sebagai haknya dia
4.
Teori Keutamaan ( Virtue )
Dalam teori keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan
bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan
memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh :
-
Kebijaksanaan : Seorang pemimpin perusahaan yang harus
bijak mengambil keputusan di dalam perusahaan
-
Keadilan : Orang tua yang
mempunyai 2 anak , mereka harus bias adil memperlakukan anak mereka agar tidak
ada iri hati
-
Suka bekerja keras :
Andi yang bekerja keras demi mencapai cita-citanya
-
Hidup yang baik : Andi yang beragama islam harus
mempunyai hidup yang baik dimana pun berada.
I.
EGOISME
Egoisme merupakan motivasi untuk
mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri
sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak
peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap
sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah "egois". Lawan dari
egoisme adalah Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan
pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki
pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya -
intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian
terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya dan hanya memikirkan diri
sendiri
Egois ini memiliki rasa yang luar biasa
dari sentralitas dari 'Aku adalah':. Kualitas pribadi mereka Egotisme berarti
menempatkan diri pada inti dunia seseorang tanpa kepedulian terhadap orang
lain, termasuk yang dicintai atau dianggap sebagai "dekat," dalam
lain hal kecuali yang ditetapkan oleh egois itu.
Kata "egoisme" merupakan istilah
yang berasal dari bahasa latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani kuno -
yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern - ego (εγώ) yang berarti
"diri" atau "Saya", dan-isme, digunakan untuk menunjukkan
sistem kepercayaannya. Dengan demikian, istilah ini secara etimologis berhubungan
sangat erat dengan egoisme filosofis.
CONTOH
KASUS ETIKA PROFESI
Kasus
Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana
W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu
akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu.
Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop
suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan
BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan
laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya,
kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan
akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan
disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan
Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan
kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan
tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi
Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh
saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan
mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat
auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini,
sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan
perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
PEMBAHASAN
: Dalam kasus ini terdapat pelanggaran kode etik dimana auditor telah
melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang auditor dalam
mengungkapkan kecurangan. Auditor telah melanggar prinsip keempat etika profesi
yaitu objektivitas, karena telah memihak salah satu pihak dengan dugaan adanya
kecurangan. Auditor juga melanggar prinsip kelima etika profesi akuntansi yaitu
kompetensi dan kehati-hatian professional, disini auditor dianggap tidak mampu
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professionalnya sampai dia harus
melakukan penjebakan untuk membuktikan kecurangan yang terjadi.
Sumber :
Etika
profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi
dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para
anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan
adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh
para pelaku bisnis.
Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
I. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
I. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
II. Prinsip-prinsip Etika : IFAC,
AICPA, IAI
IFAC
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC
- Integritas: Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
- Objektivitas: Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional
- Kompetensi profesional dan kehati-hatian: Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
- Kerahasiaan: Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional: Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi
prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
- Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
- Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertingg Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
- Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
- Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
- Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.
IAI
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir
pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan
tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu
:
- Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan publik: akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas: akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
- Obyektivitas: dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
- Kompetensi dan kehati-hatian profesional: akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan: akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- Perilaku profesional: akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
- Standar teknis: akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
CONTOH KASUS
Laporan
Keuangan Ganda Bank Lippo Tahun 2002
Kasus ini
merupakan kasus dimana Bank Lippo melakukan pelaporan laporan keuangan ganda
pada tahun 2002. Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan
yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing
berbeda. Berikut laporan keuangan tersebut:
- Laporan
pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada
28 November 2002.
- Laporan
kedua, yang diberikan kepada BEJ pada 27 Desember 2002.
- Laporan
ketiga, yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik
Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan
kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003.
Dari ketiga
versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan
”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari
2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang
diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi
bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan
yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen
dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana
angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun,
aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR
24,77 %
Analisis:
Akuntan
Publik yang memeriksa laporan keuangan Bank Lippo tersebut melanggar beberapa
standar umum dan kode etik, antara lain:
-
Independensi dan Objektivitas> tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak
siapapun
- Integritas
> Tindakan mencantumkan laporan yang belum diaudit dengan mengiklankan di
media masa untuk publik dengan kata sudah di audit yang dilakukan akuntan
publik adalah tindakan yang melanggar integritas dimana seorang akuntan harus
sangat jelas dan jujur dalam segala pekerjaan profesionalnya maupun dalam
hubungan bisnisnya
- Perilaku
profesional > mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku serta tidak melakukan
perbuatan yang dapat merusak nama baik atau menurunkan nilai atau pandangan
orang lain terhadap profesi auditor
- Melindungi
kepentingan publik > opini yang dikeluarkan oleh akuntan publik menyesatkan,
sedangkan akuntan publik dituntut untuk selalu bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme
- Tanggung
jawab profesi > bertanggung jawab terhadap profesinya untuk mematuhi standar
yang diterima
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar