Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
- Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
- Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
- Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
- Kurang cerdas.
- Sakit ingatan.
- Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
- Badan Hukum ( Rechts Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
- Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
-.Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Tidak Cakap hukum
Tidak memiliki kemampuan subyek hukum untuk
melakukan perbuatan yang dipandang sah secara hukum. Setiap manusia adalah subyek hukum yang
memiliki kewajiban. Namun tidak semua orang cakap dalam melakukan perbuatan
hukum. Menurut ketentuan pasal 1330 Burgerlijk Wetboek ( kitab undang- undang
hukum perdata), orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:
- Orang- orang yang belum dewasa
Orang –orang
yang belum dewasa ( minderjarig) menurut ketentuan pasal 330 aya 1 Burgerlijk
Wetboek adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih
dahulu telah kawin . Pada ayat 2
menentukan bahwa apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap 21
tahun. Maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa.
- Mereka yang ditaruh dibawah pengampunan
Mengenai
orang- orang yang ditaruh dibawah pengampunan, menurut pasal 433 Burgerlijk
Wetboek ada 3 alasan untuk pengampunan, yaitu :
·
Keborosan
(verkwisting)
·
Lemah
akal budinya , misallnya embisil atau debisil
·
Kekurangan
daya berfikir
sumber :
Nama : Vidia anggun kirana
Kelas : 2EB08
Npm : 2921313
0 komentar:
Posting Komentar