PERKEMBANGAN KOPERASI
DI INDONESIA DARI MASA PENJAJAHAN
Saya akan menceritakan tetang perkembangan koperasi dari
masa penjajahan. Jadi , gerakan koperasi pertama Indonesia itu lahir dari
inisatif Raden Aria Wiriatmadja pada tahun 1896. Dia adalah seorang patih di
Purwokerto (Banyumas), beliau berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan
petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Dengan bantuan dari E.
Siegberg seorang asisten residen Purwokerto, Raden Aria mendirikan Hulp-enSpaar
Bank. Cita-cita Wiriatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van
Westerrode, pengganti Siegberg. Akhirnya mereka bersama-sama mendirikan
koperasi kredit sistem Raiffeisen (koperasi simpan pinjam untuk kaum tani). Kemudian
kemudian gerakan koperasi ini semakin meluas, dengan munculnya pergerakan
nasional yang menentang penjajahan. Yaitu dengan beberapa berdirinya koperasi
seperti ;
- Koperasi konsumsi yang didirikan oleh Boedi Oetomo pada tahun 1908 yang mencoba memajukan koperasi rumah tangga.
- Serikat Islam pada tahun 1913 memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan toko koperasi.
- Pada tahun 1927 usaha koperasi dilanjutkan oleh Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya.
- Partai Nasional Indonesia (PNI) didalam kongresnya di Jakarta juga berusaha menggelorakan semangat koperasi.
Tetapi pergerakan koperasi pada
masa penjajahan tidaklah berjalan lancer hal ini karena pemerintah Belanda
(VOC) selalu berusaha menghalanginya. Untuk membatasi laju perkembangan
koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April
No. 431 tahun 1915, yang isinya:
- Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jendral
- Akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
- Ongkos materai sebesar 50 golden
- Hak tanah harus menurut hukum eropa
- Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Dengan adanya peraturan tersebut,
maka memunculkan reaksi di kalangan kaum pergerakan nasional dan para penganjur
koperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk
“panitia koperasi” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini bertugas untuk
meneliti 'perlunya koperasi'. Lalu pada tahun 1927 pemerintah Belanda
mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari peraturan sebelumnya, yang
isinya antara lain:
- Akta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
- Ongkos materai 3 golden
- Hak tanah dapat menurut hukum adat
- Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang menpunyai hak badan hukum secara adat
Setelah saya menceritakan
perkembangan koperasi di masa penjajahan, sekarang kita lanjut ke masa Indonesia
telah merdeka kemerdekaan .
MASA
KEMERDEKAAN
Setelah kemerdekaan Indonesia,
pemerintah dan seluruh rakyat berusaha untuk membangun kembali kehidupan
ekonomi Negara Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup yang
didasarkan atas asas kekeluargaan.
Pada awalnya koperasi berfungsi ntuk
mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi,
Kementrian Kemakmuran. Pada tahun 1946 koperasi mengalami perkembangan yang
sangat pesat dengan berdirinya 2500 koperasi . Namun karena sistem pemerintahan
berubah-ubah, terjadilah kehancuran koperasi di Indonesia menjelang
pemberontakan G30S/PKI. Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk kepentingan
partainya, sehingga masyarakat kehilangan kepercayaan dan takut menjadi anggota
koperasi. Dengan adanya keberhasilan dalam menumpas pemberontakan G30S/PKI maka
pemerintah melakukan pembangunan baru.
Pada tahun 1947 pemerintah
berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres
ini menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain:
- Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
- Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
- Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi
Tetapi karena adanya tekanan dari
berbagai pihak, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan secara
maksimal. Sehingga pada tanggal 12 Juli 1953 diadakanlah Kongres Koperasi II di
Bandung, yang menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
- Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sebagai pengganti SOKRI
- Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
- Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
- Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Dalam hal ini ada juga beberapa
hambatan dalam koperasi yaitu :
- Kesadaran & pengetahuan masyarakat terhadap koperasi masih sangat rendah
- Pengalaman masa lalu mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
Kemudian pemerintah memberikan
kebijakan dalam melaksanakan koperasi, yaitu :
- Menggiatkan pembangunan koperasi
- Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
- Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Beberapa kejadian penting yang
mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
- Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
- Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
- Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
- Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada zaman
orde baru hingga sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang
dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di
Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan
gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia
pada zaman orde baru hingga sekarang :
- Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
- Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
- Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
- Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
- Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
NAMA : VIDIA ANGGUN KIRANA
KELAS : 2EB08
NPM : 29213137
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar