A. KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
1. Hak-hak konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut:
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
b. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
c. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban Konsumen