Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN CONTOH KASUS

A.    KONSUMEN 
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
1.      Hak-hak konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban.  Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut:
a.       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
b.      Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
d.      Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
e.       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.      Kewajiban Konsumen

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Macam-macam Hak Atas Kekayaan Industri (HAKI)

Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bentuk-Bentuk Badan Usaha, Kelebihan dan Kekurangannya

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

ORANG-ORANG YANG TERMASUK TIDAK CAKAP HUKUM

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.


  • Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
  • Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
  • Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
  • Kurang cerdas.
  • Sakit ingatan.
  • Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
  • Badan Hukum ( Rechts Person )

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

POSTER KOPERASI


NAMA  : Vidia Anggun Kirana
KELAS  : 1EB08
NPM      : 29213137

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA DARI MASA PENJAJAHAN SAMPAI SAAT INI

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA DARI MASA PENJAJAHAN


Saya akan menceritakan tetang perkembangan koperasi dari masa penjajahan. Jadi , gerakan koperasi pertama Indonesia itu lahir dari inisatif Raden Aria Wiriatmadja pada tahun 1896. Dia adalah seorang patih di Purwokerto (Banyumas), beliau berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Dengan bantuan dari E. Siegberg seorang asisten residen Purwokerto, Raden Aria mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Siegberg. Akhirnya mereka bersama-sama mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen (koperasi simpan pinjam untuk kaum tani). Kemudian kemudian gerakan koperasi ini semakin meluas, dengan munculnya pergerakan nasional yang menentang penjajahan. Yaitu dengan beberapa berdirinya koperasi seperti ;

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS 1 WAWANCARA KOPERASI

WAWANCARA KOPERASI MAHASISWA UNIVERSITAS TRISAKTI


Berdasarkan hasil wawancara yang telah saya lakukan, saya mendapatkan banyak informasi dari bentuk kegiatan yang ada dalam koperasi mahasiswa ini. Seorang pengurus yang telah saya wawancarai bernama Mas Daton Kusumo yang masih meneruskan pendidikannya di Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Trisakti Jakarta. Dia memegang jabatan sebagai wakil pengurus koperasi mahasiswa yang berada di dalam kampus tersebut saat ini.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS